Program Keluarga Harapan & Bantuan Sembako

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dan rentan.

Apa itu Bantuan PKH?

Bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) untuk meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Apa itu Bantuan Sembako?

Dikenal sebagai BPNT, program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang bergizi bagi keluarga prasejahtera.

Cek Penerima Bantuan

Kriteria Penilaian Sistem

Penghasilan Maksimal

  • PKH: Rp 900.000 / Bulan
  • Sembako: Rp 1.200.000 / Bulan

Pekerjaan Dilarang

Berdasarkan regulasi Kemnaker, tidak berhak menerima bantuan:

  • • ASN
  • • Prajurit TNI
  • • Anggota POLRI
  • • BUMN

Jumlah Tanggungan

Keluarga dengan jumlah anak lebih dari 3 (Tiga) diprioritaskan mendapatkan bantuan PKH & Sembako.

Kondisi Rumah Tidak Layak

  • • Atap, lantai, dan dinding rusak atau berkualitas rendah.
  • • Sanitasi buruk (air bersih, toilet/jamban, limbah).
  • • Sumber penerangan dan bahan bakar memasak tidak memadai.

Daya Listrik & Aset

  • Daya Listrik: Maks. 450 kWh
  • Aset Kendaraan: Hanya 1 Motor

Pengumuman Terbaru

Pencairan

Jadwal PKH Tahap 1

Mulai disalurkan per 15 Februari 2026 melalui Kantor Pos.

Verifikasi

Pendataan DTKS

Mohon siapkan KK dan KTP untuk verifikasi ulang di Balai Desa.

Informasi

Penyaluran Beras

Penyaluran tambahan beras 10kg dilakukan minggu ini di Balaidesa.